Jum'at, 19/04/2024 08:12 WIB

Saipul Jamil Segera Digiring ke Pengadilan Tipikor

Setelah tahap dua ini, jaksa KPK mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan.

Saipul Jamil

Jakarta - Pedangdut Saipul Jamil segera duduk di kursi pesakitan pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta. Hal itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan suap pemulusan perkara pencabulan anak dibawah umur pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjerat lelaki yang akrab disapa Bang Ipul ini.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, hari ini, Jumat (7/4/2017) dilakukan pelimpahan tahap II (dari Penyidikan ke Penuntutan) terhadap berkas, barang bukti dan tersangka Saipul Jamil.

Setelah tahap dua ini, jaksa KPK mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan. Sidang perkara yang menjerat Mantan Suami Dewi Persik ini akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Febri saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Halim Darmawan, Kuasa Hukum Saipul Jamil membenarkan pelimpahan tahap dua itu. Tak lama lagi Saipul akan menjalani persidangan. "Tanggal sidang tergantung pengadilan. Sidang di Jakpus," ungkap Halim usai mendampingi kliennya di gedung KPK, Kakarta.

Bang Ipul sendiri enggan berkomentar banyak terkait pelimpahan tahap dua ini. Ipul hanya mengungkapkan jika diirnya akan memberikan surprise saat persidangan nanti. "Nanti pas persidangan buat penggemar Bang Ipul sabar, tunggu surprise aja. Insya Allah (saya) siap disidang," tutur Ipul.

KPK sebelumnya resmi menetapkan Sipul Jamil sebagai tersangka kasus tersebut. Sebelumnya kasus itu telah lebih dulu menjerat kakaknya, Samsul Hidayatullah dan dua kuasa hukumnya, Berthanalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangadji.

Bang Ipul diduga terlibat dalam pemberian suap kepada mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Diduga pemberian sejumlah uang untuk mengurus kasusnya melalui kakaknya, Samsul beserta dua pengacaranya. Atas dugaan itu, Saipul Jamil dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

kasus pencabulan Saipul Jamil Tipikor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :