Ketua KPK Agus Rahardjo (Istimewa)
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo tak menampik jika pihaknya dapat menjerat korporasi PT EK Prima Ekspor Indonesia. Perusahaan itu berpotensi dijerat lembaga antirasuah dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pajak.
PT EK Prima bisa dijerat pidana karena uang sebesar Rp 1,9 miliar yang diberikan Presdir PT EK Prima, Rajesh Rajamohanan Nair kepada Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno berasal dari kas perusahaan.Terlebih, uang itu dipergunakan Rajesh untuk mengurus sejumlah persoalan pajak yang dihadapi PT EK Prima. Salah satunya Surat Tagihan Pajak (STP) PT EK Prima tahun 2014-2015 sebesar Rp 78 miliar."Bisa, bisa (PT EK Prima dijerat UU Tipikor)," ucap Agus Rahardjo, Jumat (25/11).Maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya. Pasal 20 ayat (2) menyatakan, tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
Terkait itu, dipastikan Agus, pihaknya tengah mendalami sejauh mana keterlibatan PT EK Prima sebagai korporasi. KPK sendiri masih menunggu Peraturan Mahkamah Agung (MA) mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK OTT Pegawai Pajak PT EK




























