Kamis, 25/04/2024 05:20 WIB

Merasa Bersalah, Panitera Rohadi: Saya Tidak Mau Dibebaskan

Rohadi meminta agar uang Rp 700 juta dapat dikembalikan kepadanya karena itu pinjaman dari Petrus Selentinus

Ilustrasi Korupsi (Istimewa)

Jakarta - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi meminta kepada majelis hakim untuk tidak membebaskannya. Hal itu disampaikan lantaran Rohadi mengakui kesalahannya.

Demikian disampaikan Rohadi saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (24/11). Menyesali atas apa yang telah diperbuat, Rohadi meminta hakim menjatuhkan putusan yang adil.

"Saya mohon dihukum yang Mulia, saya merasa bersalah, saya tidak mau dibebaskan," ucap Rohadi.

Kepada majelis hakim, Rohadi minta kondisinya saat ini dipertimbangkan. Hal itu mengingat lantaran dirinya merupakan tulang punggung keluarga.

Selain itu, kata Rohadi dirinya memiliki anak yang masih kecil. Rohadi menyebut Raihan Satria Anggara, salah satu putranya merupakan anak berkebutuhan khusus.

"Sangat merasa bersalah atas perbuatan saya ini. Sekali lagi saya menyesal," imbuh Rohadi.

Sementara itu, Farida S selaku kuasa hukum Rohadi meminta agar uang Rp 700 juta dapat dikembalikan kepadanya. Dia mengklaim uang yang ditemukan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan tak terkait dengan tindak pidana yang didakwakan kepada kliennya.

Menurut keterangan Rohadi, kata Farida, uang itu merupakan pinjaman dari pengacara bernama Petrus Selestinus. Rencananya, lanjut Farida, uang itu bakal digunakan untuk membeli keperluan alat-alat di rumah sakit milik kliennya yang berada di Indramayu.

"Kami mohon uang Rp 700 juta dikembalikan. Kami keberatan jika uang tersebut disita untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain," ucap Farida S.

Farida mengklaim hal itu juga diperkuat dari keterangan mantan Ketua PN Jakarta Utara Sareh Wiyono. Dimana saat bersaksi, anggota DPR RI itu menyebut bahwa proses peminjaman uang dilakukan di apartemen miliknya. Sareh juga yang merekomendasikan peminjaman uang kepada Petrus.

"Kami juga punya bukti kwitansi peminjaman uang. Bagaimana pun, uang itu adalah pinjaman yang memang harus dikembalikan," ujar Farida.

Rohadi sebelumnya didakwa menerima suap dari pengacara Saipul Jamil untuk pengurusan perkara percabulan yang melibatkan Saipul di PN Jakarta Utara.

Rohadi juga telah dituntut hukuman 10 tahun penjara dan dan denda Rp 500 juta oleh Jaksa KPK. Rohadi dinilai terbukti meminta uang Rp 50 juta kepada pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia, untuk mengurus penunjukan majelis hakim.

Rohadi juga dinilai jaksa terbukti menerima uang Rp 250 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Uang Rp 250 juta yang diserahkan melalui Bertha di depan Kampus Universitas 17 Agustus 1945, di Sunter, Jakarta Utara itu disebut merupakan imbalan atas jasa Rohadi untuk mengurus perkara Saipul. Maksudnya pemberian itu dilakukan agar hakim meringankan putusan Saipul Jamil yang didakwa dalam kasus percabulan.

KEYWORD :

KPK< Korupsi Rohadi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :