Riyanta mendesak pihak kepolisian untuk sungguh-sungguh mengusut para mafia tanah
Banyak permasalahan yang terjadi di IKN terutama aktivitas jual-beli yang belum bisa di laksanakan walau aturannya sudah ada.
Penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata di seluruh Indonesia.
Dalam melakukan pengembangan, khususnya pengembangan wilayah strategis, negara tidak boleh semena-mena, harus tetap memperhatikan hak asasi manusia.
Masyarakat yang melihat persoalan-persoalan ada oknum penegak hukum yang dimanfaatkan mungkin organisasi kejahatan yang berkaitan dengan tanah bisa dilaporkan ke presiden atau dilaporkan ke Komnas HAM lalu bisa juga dilaporkan langsung kepada Kapolri jadi Indonesia adalah negara hukum.
Ada hal yang sangat substansi ketika kita berbicara mengenai kejahatan pertanahan atau mafia tanah. Hemat saya, itu dapat diselesaikan dengan merekontruksikan lagi pasal 17 Undang Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dua kelompok dipimpin oleh Ali Kalora dan Qatar