Jaksa meyakini, Ferdy telah merintangi proses penyidikan yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
KPK memandang, putusan Hakim Pengadilan Tipikor itu belum sepadan dengan praktik suap dan gratifikasi yang dilakukan Nurhadi dan Rezky
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nurhadi dan Rezky Herbiyono 6 tahun penjara
Hal itu meresepon divonisnya eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono selama 6 tahun penjara.
KPK mengisyaratkan bakal segera mengumumkan penyidikan baru kasus tersebut.
Demikian diakui Nurhadi saat bersaksi secara virtual untuk terdakwa Rezky Herbiyono dalam sidang.
Dalam menelisik hal tersebut, tim penyidik memeriksa Ricky Anugrah Wiratama yang merupakan agen property, pada Senin, 11 Januari 2021
Hiendra Soenjoto merupakan penyuap mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tersangka penyuap mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono itu akan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Budi menceritakan awal perkenalannya dengan Nurhadi pada tahun 2000, hingga diminta Nurhadi untuk merenovasi rumah hingga apartemen dengan biaya mencapai Rp37,8 miliar.