Bila peraturan itu ada, dirinya tidak hanya mengkhawatirkan adanya seks bebas namun juga mendorong tumbuh suburnya keberadaan LGBT.
RUU PKS lebih tinggi dibanding Permendikbud
Bisa dilihat sepintas, Permendikbud ini beberapa frasa aturannya terlihat hampir sama dengan RUU penghapusan kekerasan seksual yang ditolak masyarakat Indonesia secara masif di periode yang lalu (DPR RI 2014-2019). Salah satu poin pentingnya terletak pada istilah paradigma seks bebas yang berbasis persetujuan (Sexual-Consent).
HNW sapan akrab Hidayat Nur Wahid mengatakan, Menag tentu mengetahui bahwa dalam beberapa hari terakhir muncul banyak penolakan terhadap Permendikbudristek No.30/2021.
Justru saat inikan kita belum ada regulasi itu, RUU PKS itukan belum disahkan sehingga Kemendikbudristek membuat Permendikbud itu untuk menghindari adanya praktik kekerasan seksual.
Sesuai dengan norma dan nilai-nilai agama di Indonesia, pengaturan terhadap tindak asusila dalam tata tertib kampus perlu ditegakkan dengan semakin tegas. Namun, pada saat bersamaan perlu diberikan jaminan bahwa korban kekerasan seksual yang mengalami pemaksaan tidak akan turut dihukum sebagai pelaku tindakan asusila.
Syaiful Huda melanjutkan, Permendikbud 30/2021 tetap membutuhkan revisi terbatas. Jadi harus dilihat dari bagian upaya untuk mencegah lebih banyaknya korban kekerasan seksual.
Dari DPR, Fraksi PKS kata Hidayat juga tegas menolak karena peraturan tersebut jauh dari nilai-nilai Pancasila yang memuliakan norma agama.
Terdapat empat jalur penerimaan peserta didik baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021. Yaitu, zonasi, affirmasi, perpindahan orang tua/wali, dan prestasi.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung rencana Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Mendikbud (Permendikbud) mengenai isu kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.