Menurut BG, Pembubaran HTI dilandaskan pada pertimbangan negara dalam keadaan darurat.
Kelompok atau organisasi apapun wajib hukumnya menghargai dan merawat kebhinekaan Indonesia.
Polri menyatakan tidak akan menerima surat pemberitahuan unjuk rasa yang mengatasnamakan HTI.
Diundur seminggu, HTI akan memperbaiki berkas gugatan.