Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto
Jakarta - Kepolisian akan membubarkan massa demonstran pendukung ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang status badan hukumnya telah dicabut oleh pemerintah.
“Secara organisasi, HTI sudah dibubarkan, sehingga kalau para pendukungnya berunjuk rasa atas nama HTI, pasti akan langsung dibubarkan,” kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Polri menyatakan tidak akan menerima surat pemberitahuan unjuk rasa yang mengatasnamakan HTI.
"Surat pemberitahuannya tidak akan diterima polisi karena sudah tidak sah, tidak diakui," katanya.
Pihaknya menyarankan bila massa pendukung HTI tidak setuju dengan keputusan pemerintah membubarkan organisasinya, menempuh jalur hukum saja.
"Kalau tidak setuju pembubaran, sampaikan ke pengadilan," katanya.
Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut Badan Hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal itu merupakan tindak lanjut atas peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang diterbitkan Presiden Jokowi.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham), Freddy Harris mengatakan, pencabutan SK HTI telah dilaksanakan Rabu (19/7).
Menurutnya, pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu No. 2 Tahun 2017. Tindakan tegas diberikan kepada Ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI.
"Pemerintah juga meyakinkan pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak. Melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah. Yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan," kata Freddy, melalui rilisnya, Jakarta, Rabu (19/7).
KEYWORD :pembubaran HTI Polri demontrasi