Penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat Waryono Karno dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
Alex mengungkap jika pejabat itu membeli sebuah rumah seharga Rp3,5 miliar secara tunai.
Perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam disebut memberi suap kepada sejumlah mantan pajabat Ditjen Pajak agar nilai pajak perusahaan diturunkan.
Wamenkeu: Pejabat Bea Cukai `Pamer Harta` Sudah Diperiksa