Kebijakan itu dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona atau covid-19.
Ada lebih dari 35.000 kasus COVID-19 di dalam penjara dan narapidana telah didorong untuk memakai masker bahkan ketika mereka tidur di malam hari.
Ribuan tahanan narapidan beragama Kristen mendapatkan remisi di Hari Natal. Ratusan tahanan pun dibebaskan.