Menurut Supratman, Presiden akan menandatangani kepres tersebut jika infrastruktur di IKN sudah terbangun dengan baik
Bisa cepat saja sebetulnya. Jadi sekarang setelah diterbitkannya Kepres tentang pemberhentian Saudara Hasyim, itu kemudian bisa menjadi dasar pemerintah untuk meminta DPR untuk segera memproses penggantian antarwaktunya Saudara Hasyim.
Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi.
Sepertinya Menag tak segera menyampaikannya ke Presiden Jokowi. Sebaiknya Presiden Jokowi tegur Menteri Agama karena dialah yang mestinya bertanggung jawab.
Keppres tersebut mengatur biaya haji per embarkasi. Keppres itu diteken Jokowi pada 29 April 2022