Edy Rahmayadi mengatakan, sampai saat ini pemerintah fokus melakukan intervensi dan menyalurkan Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk meningkatkan konsumsi masyarakat.
Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menggelar program Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk membantu pekerja yang ter-PHK serta menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat di desa.
Program tenaga kerja mandiri ini diperuntukkan bagi mereka yang terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mendapatkan bantuan Kartu Prakerja maupun bantuan subsidi gaji/upah.
Salah satu program JPS Kemnaker, di dalamnya terdiri dari program Tenaga Kerja Mandiri untuk penciptaan wirausaha dan padat karya
Penggunaan dana desa diprioritaskan untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) bidang kesehatan dan ketahanan ekonomi