Untuk itu, ICJR mendorong dilakukannya revisi atas Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) tidak diperlukan. Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju menilai RUU Kamtansiber akan memicu pemborosan anggaran.
Kondisi tempat penahanan dan pembinaan Anak bisa menjadi masalah serius di kemudian hari, sebab pemenjaraan pada anak masih berpotensi besar terjadi.