Pimpinan DPR akan menggelar Rapim setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dari pemerintah.
Jadi belum bisa dikatakan akan disahkan dalam waktu dekat, karena proses legislasi masih berlangsung.
KPK sudah menggelar diskusi dengan sejumlah pakar untuk mengidentifikasi sejumlah poin di RKUHAP yang berpotensi menghambat kinerja KPK
KPK sudah melakukan kajian dan dalam waktu dekat akan menyebarkan itu ke pihak terkait, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Saat ini Tim Teknis Timus Timsin yang terdiri dari Staf Sekretariat dan Tenaga Ahli Komisi III, Staf Badan Keahlian DPR, dan Tim Teknis Pemerintah sedang melakukan peralihan redaksi pasal-pasal yang sudah disepakati dalam pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM).
Dalam RUU KUHAP disebutkan penyadapan dimulai pada saat penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat.
Jumlahnya kan tadi kita berapa, 1.676 DIM. DIM tetap 1.091, DIM redaksional 295.