Mantan Pimpinan KPK, Busyro Muqoddas mengklarifikasi terkait posisinya sebagai pengacara Ketua KMP SEA Games XIX-1997, Bambang Trihatmodjo bersama dengan Prisma Wardhana Sasmita dan Shri Hardjuno Wiwoho.
Gugatan yang dilayangkan Bambang bukan kasus korupsi atau pelanggaran HAM
Pemerintah harus arif dan bijaksana dalam menciptakan suasana yang lebih kondusif.
Setelah berdiskusi selama kurang lebih tiga jam, kata Busyro, pihaknya menginginkan ada langkah kongkret dari KPK untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras ke Novel.
Meski sempat bermain golf, tim KPK sekitar pukul 10.00 WIB hanya mengamankan Kamaludin. Draf putusan itu juga turut diamankan tim KPK.
Disisi lain, kata Busyro, kasus ini tidak hanya menyeret Patrialis sebagai individu. Tetapi, lanjut Budyro, juga MK secara kelembagaan.