Prih mengatakan, kesepakatan pembagian urusan ketransmigrasian antar Kementerian/Lembaga merupakan komitmen pusat daerah dalam pelaksanaan urusan ketransmigrasian.
Pentingnya bersama-sama memperluas jejaring kerja antar masyarakat demi kesejahteraan perempuan dan anak.
Jika bersinergi kesejahteraan perempuan dan anak menjadi cita-cita bersama akan cepat terwujud.
Keselarasan antara penguatan perencanaan di tingkat pusat serta kesiapan pelaksanaan di tingkat daerah masih menjadi fokus pemerintah.