Dugaan tersebut didalami ke Direktur PT Kharisma Indotarim Utama Mulyawan dan mantan pegawai PT Adhi Karya Ari Prijo Widagdo.
KPK juga memanggil mantan pegawai PT Adhi Karya Ari Prijo Widagdo, dan Direktur PT Kharisma Indotarium Utama Mulyawan.
Substansi RUU Pertembakauan itu banyak ditemukan kejanggalan, mulai dari tidak urgensinya RUU mengenai Pertembakauan karena telah banyak diatur di UU lain.