RUU ini dinilai cacat hukum serta tidak sesuai dengan semangat tenaga kesehatan Indonesia.
Dalam tuntutannya, mereka meminta pemerintah dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk segera membatalkan pengesahan Omnibus Law dan mempertahankan Undang-undang yang ada, yaitu UU 38 tahun 2004 tentang kesehatan.
Ini Alasan PPNI dan Organisasi Profesi Kesehatan DKI Jakarta Tolak RUU Omnibus Law.
SKKNI yang dimiliki PPNI segera disampaikan ke Kemnaker untuk ditetapkan menjadi standar nasional kalau ingin mengisi pasar kerja di Arab Saudi.
Program ini berjalan tidak hanya atas kolaborasi Tiga Pilar (Pemprov DKI, TNI, Polri), tetapi juga bersama organisasi profesi, seperti IDI Jaya, IDAI Jaya, IBI Jaya, dan PPNI Jaya.
selain memperingati HUT PPNI dan juga untuk memberikan apresiasi, dukungan serta ucapan terima kasih kepada seluruh perawatan tanah air yang menjadi garda terdepan saat Covid-19.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengucapkan selamat ulang tahun Ke-47 kepada Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang jatuh pada hari ini (Rabu, 17/3).
Perawat harus selalu menjaga kebersihan, kesehatan dan stamina dalam menjalankan tugas/praktik, termasuk menghindari stres atau tekanan psikologis