Saham milik PT Perma Plasindo Tbk (BINO) tercatat paling tinggi terpangkas yang turun 28,21% di Rp224 dari semula Rp312 per saham
Dia juga menjelaskan bahwa KY telah melakukan observasi PERMA No 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan di Lingkungan Pengadilan.
Perma itu dinilai efektif untuk mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 3,7 triliun yang ditimbulkan atas penerbitan SKL BLBI BDNI milik Sjamsul oleh BPPN.
Dalam putusan itu, Majelis hakim MA merujuk pada Pasal 2 ayat 3 Perma Nomor 4 Tahun 2016. Dalam rujukan itu diketahui menyatakan beberapa hal.
Perma itu sendiri tak hanya berlaku untuk perusahaan swasta. Nantinya, peraturan ini nantinya juga bisa dipakai untuk menyeret Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Dengan pemberlakuan Perma itu, KPK bisa dengan tenang menindak korupsi korporasi.