Penyitaan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk dan TPPU Iwan Setiawan Lukminto.
Iwan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas selaku Wakil Direktur Utama PT Sritex pada saat korupsi dilakukan.
Penambahan kerugian negara itu berdasarkan akumulasi pemberian kredit dari tiga bank daerah.
Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa dini hari, 22 Juli 2025.
Penggeledahan dilakukan penyidik di Kantor Sritex, Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah pada hari ini, Selasa, 1 Juli 2025.
Upaya penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank ke PT Sritex Tbk.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank ke PT Sritex Tbk.
Yang bersangkutan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.
Nilai kerugian itu sesuai besaran kredit dari Bank DKI dan Bank BJB yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja.
Tiga di antaranya merupakan Bank Pembangunan Daerah (BPD), sementara satu lainnya merupakan Bank BUMN.