KPK telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain termasuk juga yang berada di luar negeri untuk menangkap para buron.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo setelah pemberian amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Majelis hakim membebaskan Hasto dari dakwaan kesatu, yakni perintangan penyidikan Harun Masiku.
Patra juga mengaku optimistis Hasto akan kembali ke kandang Banteng untuk bekerja sebagai sekjen partai.
Kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyebut dalil jaksa yang menuduh kliennya melakukan perintangan penyidikan sebagai pernyataan yang sembrono.
Hal tersebut disampaikan Hasto saat membacakan duplik dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
DPO berinisial SDPS tersebut ditangkap di wilayah Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, setelah beberapa bulan buron.
Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi dalam perkara dugaan suap pengurusan PAW dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Jaksa KPK menilai Hasto Kristiyanto telah terbukti melakukan tindak pidana suap pengurusan PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.