Pasalnya, pasal 30 huruf F dalam RUU yang akan dibahas dalam prioritas legislasi nasional (prolegnas) itu berpeluang menimbulkan duplikasi dengan tugas penyidikan polisi.
GPAN menilai jika korban dan pecandu narkoba tidak seharusnya mendapatkan vonis penjara.
Para pecandu pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang dewasa ini menunjukan angka presentasi signifikan dan tak kunjung terselesaikan.
Gerakan Perduli Anti Narkoba (GPAN) mengeluarkan film edukasi narkoba bertitel 3 Pilihan Hidup. Disutradarai Irawan Tanu dan dibintangi artis kawakan, Roy Marten dan komedian Tessy Kabul.