Keduanya tetap divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik
Ada beberapa hal yang disayangkan Luhut atas vonis bebas tersebut
Amar putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Mahkamah Konstitusi menunda sidang lanjutan uji materi Perkara Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang diajukan Haris Azhar, Fatiah Maulidiyanti.
Majelis Hakim dalam putusan sela juga meminta persidangan akan lanjut terus berlanjut ke proses pembuktian
Hal itu disampaikan Nurkholis jika seluruh mekanisme internal dan penyidikan diabaikan atau tidak berjalan efektif.
Nurkholis mengatakan, surat penetapan tersangka Haris dan Fatia itu diterima pada Jumat (18/3) sekitar pukul 21.00 WIB.
Keduanya jadi tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves)l, Luhut Binsar Pandjaitan.
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dimintai klarifikasinya di Polda Metro Jaya.