Jaksa Farizal sebelumnya ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara distribusi gula impor tanpa label SNI di Pengadilan Negeri Padang.
Penyidik KPK juga menjawalkan pemeriksaan terhadap jaksa Farizal. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Farizal selaku Jaksa diduga menerima uang suap sebesar Rp 365 juta dari Sutanto
Ketiga hakim itu yakni, Amin Ismanto; Sotejo; dan Sri Hartati
Kajari Padang Syamsul Bahri enggan berkomentar soal pemeriksaannya
Kajati Sumbar diperiksa sebagai saksi anak buah, Jaksa Farizal yang dijadikan tersangka
Farizal keluar dari gedung KPK dengan sudah mengenakan rompi tahanan warna jingga pada sekitar pukul 16.10 WIB, dan tidak berkomentar apapun mengenai pemeriksaannya.