Abolisi dan amnesti yang diberikan Presiden Prabowo menunjukkan bahwa kekuasaan digunakan untuk merangkul, bukan mengucilkan. Untuk menyatukan, bukan memecah belah.
Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memainkan peran penting lainnya
Apa Itu Abolisi? Instrumen Hukum yang Bebaskan Tom Lembong
Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga penuntutannya dalam kasus korupsi impor gula dihentikan.
Hal itu disampaikan Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum Jakarta pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Keputusan tersebut merupakan kejelian dan kemampuan Presiden Prabowo berkomunikasi yang sangat baik dengan masyarakat
Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto.
Pemberian abolisi dan amnesti ini telah melalui mekanisme dan kajian mendalam di pemerintah dan telah mendapat persetujuan DPR RI oleh karenanya tidak ada lagi perdebatan.
Pimpinan MPR Dukung Keputusan Prabowo Untuk Amnesti dan Abolisi: Menghormati Kedaulatan Hukum
Ribuan napi itu di antaranya terdiri dari kasus penghinaan kepada Presiden, kemudian enam napi kasus makar tanpa senjata di wilayah Papua.