Hal itu terungkap saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik anggota tim pemeriksa pajak, Yulmanizar.
Haji Isam melaporkan Yulmanizar atas tudahan mencemarkan nama baiknya. Mengingat dalam BAP Yulmanizar mengungkap Haji Isam mengondisikan nilai pajak Jhonlin sebesar Rp 10 miliar.
Yulmanizar dilaporkan pemilik PT Jhonlin Baratama, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam ke Mabes Polri atas tudahan mencemarkan nama baik
Suap itu disebut diterima bersama-sama dengan anggota tim pemeriksa pajak lain, yakni Yulmanizar dan Febrian.
Yulmanizar mengatakan, saat itu pihaknya tidak diizinkan untuk memasuki ruang direksi dari perusahaan gula tersebut.
"Dalam pemeriksaan pajak PT Link Net Tbk ini, apakah ada fee juga diterima?," tanya Jaksa. "Ada pak," jawab Yulmanizar.
Kedua tersangka itu ialah anggota tim pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak, bernama Yulmanizar dan Febrian.