Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali menjadi perbincangan publik usai menyamakan kewajiban membayar pajak dengan menunaikan zakat dan wakaf. Ketiganya, menurutnya, sama-sama menjadi bentuk tanggung jawab sosial terhadap harta yang dimiliki.
Hutan wakaf ini akan dibangun dengan konsep permakultur, sebuah sistem pertanian berkelanjutan yang mengintegrasikan lingkungan, manusia, dan ekonomi.
Perlu reformasi penerimaan negara, optimalisasi wakaf produktif, dan penguatan pembiayaan berbasis syariah
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar meluncurkan Gerakan Wakaf Uang Kementerian Agama (Kemenag). Guna mengawali gerakan ini, Menag secara pribadi memberikan wakaf uang sebesar Rp100 juta.
Menag menyayangkan umat Islam yang hanya melakukan pengeluaran melalui zakat, di saat bisa mendermakan harta melalui cara-cara lain, antara lain sedekah, wakaf, hibah, dan infak.
Menteri Agama (Menag) Prof. Nasaruddin Umar, optimistis pengelolaan zakat dan wakaf yang tepat mampu menjadi solusi atas masalah perekonomian secara global.