Mantan Dirut PLN Sofyan Basir dituntut hukuman penjara selama lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum politikus senior Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng untuk memenuhi pemeriksaan kasus suap proyek PLTU Riau.
KPK memberhentikan pengawal terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham. Sebelum diberhentikan pengawal tahanan itu sempat diperiksa terlebih dahulu oleh Direktorat Pengawasan Internal KPK.
Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir didakwa menerima suap dan memfasilitasi terjadinya tindak kejahatan korupsi terkait proyek PLTU Riau-1.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara Dirut PLN, Sofyan Basir sebagai terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 ke Pengadilan Tipikor.
KPK telah merampungkan berkas penyidikan Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1. Dengan demikian, Sofyan akan segera menghadapi persidangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Dirut Pertamnina, Nicke Widyawati dalam kasus suap PLTU Riau-1.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati.
Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Ignasius merampungkan pemeriksaan penyidik KPK, Jumat siang, 31 Mei 2019. Jonan terpantau keluar pukul 14.45 WIB.
Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1 resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sofyan dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK.