Perpres 95/2020 diterbitkan untuk Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Kemenaker.
Pijakan dilakukan perubahan SOTK ini adalah Peraturan Presiden Nomor 85 tahun 2020 yang telah dilanjuti dengan Peraturan Mendes PDTT Nomor 14 Tahun 2020.
Menaker Ida berharap Pimpinan Tinggi Madya yang baru dilantik segera menyesuaikan diri dan melakukan konsolidasi internal.