Kami mendukung dan menjaga independensi hakim PTUN dari adanya gugatan yang dilakukan beberapa oknum dan kemudian hal itu dilatarbelakngi penyerobotan lahan yang nantinya mengorbankan warga yang ada di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatra Selatan.
Kementerian ATR/BPN diduga telah menerbitkan sertifikat yang salah letak. Seharusnya lokasinya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tapi pada kenyataannya SHGU Produk BPN tersebut terletak di Kabupaten Musi Rawas utara dan tumpang tindih dengan lahan masyarat serta lahan tambang PT Gorby Putra Utama yang sudah beroperasi sejak tahun 2009.