PT Railink juga telah melaksanakan penyesuaian operasional KA Bandara Soekarno-Hatta dan KA Bandara Medan mulai Maret 2020
penghentian sementara operasional tersebut berdasarkan kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.