Aturan baru tersebut menetapkan harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp 6.500 per kilogram (kg). Aturan baru ini juga meniadakan rafaksi harga gabah
Kemenperin Pastikan Bakal Bayar Rafaksi Minyak Goreng
Menko Luhut Minta Rafaksi Minyak Goreng Segera Diselesaikan