Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air (RUU SDA) menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Pendekatan regulasi pelayanan air harus berbeda dengan pendekatan regulasi bagi AMDK.
Tim Kajian Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Karina RUU SDA sangat berdampak terhadap iklim industri Indonesia.
RUU SDA yang ada saat ini bila dilanjutkan akan bertentangan dengan perintah konstitusi.
Draft RUU SDA tersebut dinilai belum menjamin hak asasi manusia atas air seperti sanitasi dan akses terhadap air bersih, sebagaimana diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi
Pemerintah sebaiknya mengakomododir kepentingan pihak swasta yang melakukan pengusahaan atas air.
Firdaus Ali mengatakan, hal ini bertujuan memastikan adanya payung hukum, pasca keputusan MK tahun 2015 yang mencabut UU Nomor 7/2004.