Jum'at, 19/04/2024 04:40 WIB

Jimly Asshiddiqie: SPAM dan AMDK Harus Dibahas dalam Bab Terpisah di RUU SDA

Jimly Asshiddiqie/antara

Jakarta - Rancangan Undang-undang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang saat ini tengah dibahas pemerintah dan DPR masih memunculkan polemik, khususnya dari kalangan pengusaha. Mereka tidak setuju jika RUU SDA menyamakan kedudukan sistem penyediaan air minum (SPAM) dengan air minum dalam kemasan (AMDK) seperti yang termuat dalam pasal 51 draf RUU SDA.

Menanggapi hal itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Jimly Asshiddiqie mengatakan, bahwa SPAM dan AMDK itu adalah dua hal yang berbeda. "Jadi harus diatur juga dalam bab yang berbeda. Dalam undang-undang yang sama boleh saja diatur bersamaan, tapi harus dalam bab yang berbeda," ujarnya.

Dia menyatakan RUU SDA ini sangat penting agar hak konstitusional rakyat tidak sampai dihilangkan untuk mendapatkan air bersih yang layak. Selain itu, lingkungan juga harus tetap terjaga. “Karena semangat UUD kita itu green constitution atau konstitusi hijau," ujarnya.

Dia melihat draf RUU SDA yang telah disusun atas inisitaif DPR masih kurang detail. Artinya, draf itu belum didasarkan atas hasil riset yang mendalam, sehingga memunculkan perdebatan dari kalangan pengusaha. Dia mencontohkan dalam hal SPAM dan AMDK. “Penyediaan air kemasan dan air minum untuk rakyat itu kan dua hal yang berbeda. Jangan disatukan pembentukannya. Untuk itu, para pengusaha yang terlibat di bidang itu dan ahli yang mengetahui persis mengenai itu harus dilibatkan dan aktif memberikan masukan kepada pembentuk undang-undang,” ucap Jimly yang pernah menolak judicial review atas UU SDA.

Terkadang, kata Jimly, pembentuk undang-undang itu pukul rata, di mana ilmunya hanya ilmu yang umum saja. “Nah, ini berbahaya kalau tidak didasarkan atas pengetahuan yang mendalam dan mendetail,” katanya.

Karenanya, dia menyarankan agar sebaiknya RUU itu jangan buru-buru disahkan. “Apalagi kalau peraturannya itu belum mendengar dari semua stake holder,” ujarnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menolak judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Saat itu sidang pleno yang diadakan pada 19 Juli 2015 itu langsung dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Jimly Asshiddiqie, yang dihadiri antara lain Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto dan kuasa hukum para pemohon.

MK sebenarnya setuju tentang peran penting air dalam kehidupan. Namun pengaturan-pengaturan kepemilikan, pengusahaan dan pemanfaatan air dalam UU SDA dinilai tidak bertentangan dengan Konstitusi. Peran negara, sebagaimana perintah pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dinilai MK masih tetap ada, dan tidak dialihkan kepada dunia usaha atau swasta.

MK tidak sependapat dengan dalil pemohon yang menyebut sejumlah pasal UU SDA mendorong privatisasi dan swastanisasi. MK berpendapat, meskipun UU SDA membuka peluang peran swasta untuk mendapat Hak Guna Usaha Air dan izin pengusahaan sumber daya air, namun hal tersebut tidak akan mengakibatkan pengusaan air jatuh ke tangan swasta.

Menyangkut adanya biaya yang harus ditanggung konsumen, MK hanya menghimbau agar biaya pengelolaan sumber daya air dilakukan secara transparan, tidak di-mark-up dan pehitungannya didasarkan pada perhitungan nyata. Ada lagi himbauan MK, yaitu agar pemerintah seharusnya menyediakan anggaran berupa subsidi atau anggaran rutin untuk pengelolaan sumber daya air pada setiap tahun anggaran.

Pada sebuah kesempatan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan bahwa sumber daya air untuk kebutuhan industri dapat langsung dimanfaatkan oleh swasta tanpa harus bekerja sama dengan BUMN, BUMD atau BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). "Kemarin yang kami diskusikan itu kan yang pengusahaan. Jadi yang untuk BUMN/BUMD itu untuk SPAM. Kalau yang industri di luar itu (tidak dikelola BUMN/BUMD)," ujarnya di Kementerian PUPR, Rabu (22/8/2018).
“Kalau industri, izinnya pemakaian air biasa, SIPA (Surat Izin Pengambilan Air Tanah)," lanjutnya.

Begitupun dengan perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK), Basuki mengatakan kebutuhan air untuk industri itu masih bisa diberikan tanpa perlu bekerja sama dengan BUMN/BUMD/BUMDes.

KEYWORD :

Jimly MK RUU SDA




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :