Tanggal 3 Mei kerap dikenal luas sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day/WPFD). Namun, peringatan ini bukanlah satu-satunya, hari ini juga menjadi momen peringatan untuk sejumlah isu penting lainnya—baik di tingkat nasional maupun global.
Setiap tanggal 3 Mei, dunia memperingati World Press Freedom Day atau Hari Kebebasan Pers Sedunia, sebuah momentum penting untuk meneguhkan komitmen terhadap kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers.
Setiap tanggal 3 Mei, dunia memperingati World Press Freedom Day atau Hari Kebebasan Pers Sedunia. Tahun ini, peringatan tersebut menandai 30 tahun perjalanan sejak dicanangkannya oleh Majelis Umum PBB pada Desember 1993, mengikuti rekomendasi UNESCO.
Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Nanti perlu kita pelajari lagi secara lengkap putusannya. Putusan MK kan kasus konkret, Bang. Jadi ini bagus sebagai bahan evaluasi dan penyusunan UU Pemilu ke depan.
Ini adalah terobosan demokrasi dan ikhtiar memberikan pilihan kepemimpinan yang semakin banyak untuk rakyat.
Eddy Soeparno Sambut Positif Putusan MK: Sejalan dengan Amanat Reformasi