Dalam upaya untuk mengurangi sampah laut, Komisi Eropa, badan legislatif Uni Eropa, mengusulkan aturan baru dengan melarang 10 plastik sekali pakai
Larangan tas plastik akan mencakup larangan impor, manufaktur dan distribusi tas plastik sekali pakai dengan dimensi di bawah 24 inci.
Dukungan itu disuarakan oleh 28 negara anggota, menyusul suara dari Parlemen Eropa pada pekan lalu, yang melarang barang-barang plastik sekali pakai seperti sedotan, sendok garpu, cotton buds, dan ballon sticks.
Rampok Plastik adalah aksi meminta kantong plastik sekali pakai yang dibawa publik untuk ditukarkan dengan tas pakai ulang.
Implementasi Pergub Bali No 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai kembali diwujudkan oleh Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota dengan menggelar Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik, Jumat (21/6).
Mahkamah Agung (MA) menolak Permohonan Keberatan Uji Materi terkait Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Putusan MA tertuang dalam Nomor: 29 P/HUM/2019.
Menteri Susi pun mengajak masyarakat untuk mengurangi pemakaian plastik sekali pakai sehari-hari.
Kebijakan strategis berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, mendapat sambutan positif dari berbagai pihak.
Bandara Internasional San Fransisco, Amerika Serikat (AS) melarang penjualan botol plastik sekali pakai, dan mendorong penumpang membeli botol isi ulang
Pembeli di Dubai telah lama meminta supermarket di UEA untuk mengikuti jejak negara lain dan membebankan biaya untuk kantong plastik, atau melarang mereka langsung