Pernyataan ini menanggapi permintaan protes mahasiswa yang mendesak pemerintah melakukan revisi pada Undang-Undang KPK, karena dipandang sebagai bentuk pelemahan lembaga antirasuah tersebut.
Aktivis mahasiswa memiliki sikap tegas terkait UU KPK, meskipun Presiden mengelurkan Perppu KPK. Apa itu?
Ratusan mahasiswa dari BEM se-Jakarta menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menolak wacana penerbitan Perppu KPK.
Senada dengan Puan, Wakil ketua DPR RI, Aziz Syamsudin juga mengatakan bahwa Perppu KPK merupakan kewenangan Presiden.
Pimpinan DPR menilai wacana penerbitan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam konstitusi.
PDI Perjuangan bersama koalisi akan terus membangun komunikasi politik dan memerkuat stabilitas politik, hukum, dan ekonomi
Kecaman bertubi-tubi juga merebak di sosial media Twitter bertaggar "BoikotBPJS".
Kebijakan ini tentu sangat tidak pantas. Apalagi hanya semata-mata untuk menahan makin defisitnya APBN Pemerintah.
Persoalannya, UU No. 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sendiri belum berjalan