Sabtu, 20/04/2024 05:59 WIB

Soal Rencana Perppu UU KPK, Ini Sikap Aktivis Mahasiswa

Aktivis mahasiswa memiliki sikap tegas terkait UU KPK, meskipun Presiden mengelurkan Perppu KPK. Apa itu?

Saat aktivis mahasiswa menggelar diskusi terkait rencana Perppu UU KPK. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Aktivias mahasiswa memiliki sikap tegas dan komitmennya untuk tetap akan menggelar aksi meski Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Perppu pengganti UU KPK.  Hal ini untuk menanggapi pernyataan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional, Usman Hamid.  

Sebelumnya Usman Hamid menyatakan bahwa aksi demonstrasi akan mereda dengan sendirinya jika Presiden keluarkan Perppu KPK. Menurut Dwi Puteri, Ketua 1 Bidang Internal Pengurus Komisariat PMII NU Indonesia (UNUSIA) menegaskan semangat mahasiswa untuk mengeluarkan suara di jalanan tak pernah surut meski Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu pengganti UU KPK.

"Semangat kami tidak pernah surut. Pasalnya tuntutan mahasiswa jelas yang terangkum dalam 7 tuntutan mahasiswa, tidak hanya revisi UU KPK," tegas Dwi, baru-baru ini.

Ahmad Isco, Ketua HMI UMJ Cabang Ciputat menyatakan, bahwa KPK jangan cengeng hanya karena ada revisi UU KPK. Dia menolak Presiden mengeluarkan perppu pengganti UU KPK karena dalam trias politica, masih membuka ruang bagi yudisial review.

"Dalam sistem demokrasi kita dikenal trias politica. Saya menolak presiden mengeluarkan perppu karena masih ada jalan dengan yusidial review untuk mempertimbangkan UU KPK," jelas Isco.

Pimpinan Gerakan Pemuda Indonesia, Sobihin mengamini  bahwa dikeluarkannya perppu tidak perlu tapi cukup uji materi kemudian melakukan yudisal review.

"Aksi demo mahasiswa tidak hanya menuntut revisi UU KPK, tapi tujuh tuntutan dalam 7 butir tuntutan mahasiswa.
Maka seandainya Presiden mengeluarkan Perppu, aksi demonstrasi tetap akan berjalan," pungkas Sobihin.

KEYWORD :

KPK Aktivis Mahasiswa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :