Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa tidak perlu meminta izin untuk mendatangi rumah perlindungan saksi atau safe house.
KPK melindungi saksi tanpa melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bolehkah?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah melanggar Undang-Undang (UU) tentang perlindungan saksi dan korban.
Penyusunan perjanjian kerja sama antara KPK dengan LPSK, kata Basaria, akan rampung dalam waktu tiga bulan ke depan.
Nota kesepahaman antara LPSK-KPK diketahui telah habis masa berlakunya sejak 2015 atau sebelum kepemimpinan Ketua KPK Agus Rahardjo Cs.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan saksi terkait kasus suap perizinan proyek Lippo Group, Maikarta. Patut diduga permintaan perlindungan saksi karena adanya ancaman atau intervensi.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo tidak ingin Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bubar dan menghentikan layanan kepada masyarakat lantaran minimnya anggaran operasional.
Semoga kebaikan Baim Wong menginspirasi masyarakat untuk berperan dalam melindungi saksi dan korban
Kunjungan ini merupakan penjajakan awal kerja sama kedua instansi dalam rangka meningkatkan kualitas perlindungan saksi maupun korban
Bamsoet menjelaskan, selain korban tindak terorisme, hak kompensasi dan restitusi (ganti kerugian dari pelaku) juga bisa didapat oleh korban tindak Pelanggaran HAM Berat (PHB), sesuai ketentuan Pasal 7 UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.