Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melindungi saksi tanpa melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu dianggap menghambat tugas pokok dan fungsi LPSK.
Demikian disampaikan Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Hak Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/8). Menurutnya, pendampingan saksi yang seharusnya dilakukan LPSK tidak berjalan karena KPK melakukan sendiri."Saksi dilindungi (KPK) sendiri, harusnya bila ada saksi, sebaiknya dilindungi oleh LPSK karena kami lembaga secara khusus lindungi korban," kata Abdul.Menurutnya, ada beberapa masalah yang dihadapi oleh LPSK dikarenakan adanya tekanan dari KPK dalam memberikan perlindungan kepada saksi-saksi yang terkait kasus korupsi. Selain itu, yang menjadi persoalan bagi LPSK adalah keterbatasan anggaran.Pansus Angket KPK Revisi UU KPK LPSK