Universitas Tarumanagara (Untar) siap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) seratus persen
Pemerintah kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri terbaru. Kini, satuan pendidikan bisa menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen, dengan merujuk pada status PPKM, dan capaian vaksinasi.
Vaksinasi Covid-19 pada peserta didik bukanlah syarat wajib pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ataupun kegiatan asesmen. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), Suharti pada Senin (28/3).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) meminta satuan pendidikan tetap mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, selama pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.
Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas terus berlanjutnya, pasca pemerintah mengumumkan perubahan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai wilayah di Indonesia.
Gus Jazil mendorong pendidikan tetap berlangsung, baik pengurangan kapasitas maupun PJJ, sebab pendidikan bagi anak-anak sangat penting.
Pemerintah setuju memberikan diskresi kepada sejumlah daerah yang berstatus PPKM Level 2, untuk mengurangi kapasitas pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas menjadi 50 persen.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar evaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dilakukan dengan mempertimbangkan sebanyak-banyaknya indikator.
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III DKI Jakarta menggelar vaksinasi booster pada Selasa (25/1) pagi. Kegiatan ini menyasar civitas akademika, termasuk mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.
Anggota Komisi IX DPR RI Saniatul Lativa meminta pemerintah meninjau ulang pembelajaran tatap muka (PTM) mengingat kasus varian Omicron meningkat.