Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 16 Oktober 2019 atau empat hari jelang pergantian periode pemerintahan tersebut, Menristekdikti mewajibkan PTNBH dan PTN mengkaji ulang kelembagaan perguruan tinggi masing-masing.
Universitas Terbuka (UT) akan mengajukan status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pendanaan penelitian ini merupakan bagian dari dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) untuk Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (PPM) Tahun 2021 sebesar Rp1,09 triliun.
Selangkah lagi, Universitas Terbuka akan beralih status dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU), menjadi PTN Badan Hukum (PTNBH).
Rektor Universitas Terbuka (UT), Ojat Darojat memastikan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), pasca bergantinya status UT menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH).
Ini Pertimbangan UNJ Kejar Status PTNHBH
Kemdikbudristek Siapkan Dana Abadi untuk PTNBH
PTNBH Sambut Positif Kebijakan Dana Abadi Perguruan Tinggi
Konferensi internasional OSC bertujuan meningkatkan jumlah publikasi ilmiah internasional, mengingat UT baru saja berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
Kami tentu tidak ingin otoritas pengelolaan sumber pendanaan ini justru memicu komersialisasi pendidikan entah itu melalui UKT atau seleksi masuk mahasiswa baru melalui jalur mandiri.