Universitas Terbuka (UT) akan mengajukan status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 16 Oktober 2019 atau empat hari jelang pergantian periode pemerintahan tersebut, Menristekdikti mewajibkan PTNBH dan PTN mengkaji ulang kelembagaan perguruan tinggi masing-masing.