Sengketa ini sudah tidak lagi mengikuti prosedur administratif dan hukum dalam ruang lingkup peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi.
Regulasi yang dibuat mestinya memberikan penataan, bukan malah menjadi salah satu bagian risiko
Kedeputian Pencegahan KPK dinilai tak profesional berkenaan dengan sengketa yang terjadi pada proyek PLTP Dieng Patuha.
GeoDipa berhasil selesaikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Unit 2 dan PLTP Patuha Unit 2
Pembangkit yang berlokasi di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara ini berhasil menyelesaikan pembangunan proyek hingga siap beroperasi dalam waktu sekitar 18 bulan.
Mantan Ketua Pelajaran Islam Indonesia (PII) Maluku Utara ini meminta agar putusan MK dijadikan acuan.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mengupayakan penyediaan listrik bagi kesejahteraan masyarakat termasuk pemanfaatan panas bumi di Taman Nasional dengan tetap memperhatikan kelestarian kawasan konservasi.
Pengembangannya secara maksimum di masa depan diperlukan untuk mendukung penetrasi pembangkit listrik tenaga intermitten PLTS dan PLTB yang akan menjadi penopang transisi energi menuju net zero emmision.
Proyek 35 Giga Watt (GW) yang dicanangkan pemerintah dengan masih didominasi oleh bahan bakar fossil tapi diperkirakan nantinya hanya akan memberikan tambahan sebesar 21 GW (120 TWh).
Kita mendesak Pemerintah untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan PLTP di seluruh Indonesia agar keselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan dapat terlaksana dengan baik.