Untuk menjamin keamanan produk Hewan yang beredar di masyarakat, pemerintah mewajibkan setiap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk hewan untuk memiliki NKV.
Untuk negara sasaran ekspor komoditas sarang burung walet asal Jawa Timur, dibagi ke dalam dua kategori.
Sampai dengan tahun 2020 tercatat sebanyak 74 unit usaha SBW telah mengantongi Sertifikat NKV. Dengan rincian, 72 unit usaha pencucian SBW, 1 Gudang Kering tempat pengumpulan SBW dan 1 pengolahan SBW.
Ditjen PKH mengakomodir pemenuhan persyaratan ekspor komoditas SWB tersebut berupa Sertifikat NKV sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 Jo. UU Nomor 41 tahun 2014 tentang PKH.
Permentan ini melengkapi peraturan tentang penandatangan NKV dilakukan Pejabat Otoritas Veteriner, penambahan jenis unit usaha produk hewan baik pangan maupun nonpangan menjadi 21.
NKV adalah nomor registrasi unit usaha produk hewan sebagai bukti telah dipenuhinya persyaratan higienis dan sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan.