Selain Setnov, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang kalangan swasta. Yakni, Made Oka Masagung, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Muda Ikhsan Harahap.
Oka mengatakan bahwa perusahaannya tidak ada yang berhubungan dengan sistem IT dan software. Hal itu membuat jaksa heran.
Dalam persidangan Made Oka mengklaim tak mengingat siapa pihak yang mentrasferkan uang-uang tersebut. Padahal uang yang masuk ke dalam rekening Oka jumlahnya cukup besar.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengaku mengenal Made Oka Masagung. Made Oka adalah yang disebut Setya Novanto memberikan uang hasil korupsi e-KTP kepada Puan.
Keterangan sakit dan dirawat itu disampaikan ke lembaga antikorupsi oleh kuasa hukum Oka melalui surat.
Made Oka ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Terdakwa kasus suap e-KTP, Made Oka Masagung disebut pernah membawa sejumlah anggota konsorsium pelaksana proyek untuk bertemu beberapa pihak bank.
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Made Oka Masagung meminta keadilan hukum kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.