Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Made Oka Masagung meminta keadilan hukum kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Made Oka ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Keterangan sakit dan dirawat itu disampaikan ke lembaga antikorupsi oleh kuasa hukum Oka melalui surat.
Dalam persidangan Made Oka mengklaim tak mengingat siapa pihak yang mentrasferkan uang-uang tersebut. Padahal uang yang masuk ke dalam rekening Oka jumlahnya cukup besar.
Oka mengatakan bahwa perusahaannya tidak ada yang berhubungan dengan sistem IT dan software. Hal itu membuat jaksa heran.