Kamis, 25/04/2024 21:49 WIB

Dituntut 12 Tahun Penjara, Made Oka: Dimana Nurani Keadilan

Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Made Oka Masagung meminta keadilan hukum kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terdakwa suap e-KTP, Made Oka Masagung

Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Made Oka Masagung meminta keadilan hukum kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal itu menyusul tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap tidak sesuaid dengan fakta persidangan.

Made Oka mempertanyakan, tuntutan JPU pada KPK yang begitu tinggi dibandingkan dengan Anang Sugiana hanya dituntut tujuh tahun penjara. Padahal, menurutnya Anang merupakan selaku pihak yang mengatur proses lelang dan pemenang lelang proyek e-KTP tersebut.

"Kenapa saya dituntut penjara sedemikian tinggi, sedangkan Anang yang mengondisikan proses lelang, pemenang lelang, dan menikmati keuntungan e-KTP hanya dituntut 7 tahun. Dimana nurani keadilan dalam menegakkan kasus ini," kata Made Oka, saat persidangan nota pembelaan atau pledoi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/11).

Atas dasar itu, Made Oka meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk bertindak adil dalam memutus perkara tersebut sesuai dengan fakta persidangan dan bukti yang ada.

"Saya hanya memohon kepada majelis hakim yang mulia dan KPK agar memeriksa dan mengadilkan kasus ini sesuai keterangan saksi dan bukti yang ada. Harapan keluarga besar saya putusan yang adil bagi saya," tuturnya.

Padahal, kata Made Oka, sejak proses penyidikan di KPK, dirinya telah memberikan keterangan secara terbuka terkait asal usul uang suap e-KTP tersebut. Menurutnya, seluruh bukti terkait pengadaan proyek e-KTP sudah diserahkan kepada penyidik KPK.

"Saya baru memahami bahwa JPU ingin saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan," terangnya.

"Menurut pendapat saya yang awam hukum dari seluruh keterangan saksi, bahwa saya tidak pernah menjadi perantara, menyampaikan uang dari Anang sebesar USD 2 juta dan Johannes Marliem 1,8 juta kepada SN (Setya Novanto)," tegasnya.

Sebelumnya, JPU pada KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pemilik OEM Investment Pte Ltd Made Oka Masagung dituntut 12 tahun penjara sebagai perantara pemberian uang 7,3 juta dolar AS kepada Setnov.

"Agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa I Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan terdakwa II Made Oka Masagung secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Wawan, dalam sidang pembacaan tuntutan, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/11).

Selain pidana 12 tahun penjara, kata Wawan, Irvanto dan Made Oka juga dikenakan denda Rp1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti 6 bulan kurungan.

KEYWORD :

Korupsi e-KTP Made Oka Masagung Setya Novanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :