Menurutnya, belum optimalnya pelaksanaan MLT ini karena adanya selisih margin yang rendah serta ketertarikan dari bank untuk menyalurkan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menyasar kepada pekerja/buruh dengan penghasilan rendah.
Tahun 2017 realisasi penyaluran MLT perumahan bagi pekerja/buruh mengalami kenaikan sebanyak 658 unit rumah yang meningkat menjadi 1.385 unit di tahun 2018.
Penyempurnaan Permenaker No. 35 Tahun 2016 dengan Permenaker No. 17 Tahun 2021 ini merupakan upaya Pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh peserta program JHT untuk memiliki rumah sendiri.
Menurut Dirjen Putri, melalui program JHT sebagaimana tertera dalam Permenaker, pekerja/buruh mendapatkan manfaat layanan tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi program JHT.
Ida Fauziyah mengapresiasi Bank BTN yang telah berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengimplementasi MLT Program JHT.