Simbolon melanjutkan, keberadaan LTSA merupakan upaya pemerintah dalam rangka membenahi tata kelola pelayanan penempatan dan pelindungan PMI di luar negeri.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meresmikan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Penempatan dan Pelidungan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI) di kantor Disnaker Kabupaten Ponorogo
Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pemerintah kembali meresmikan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di Kabupaten Bima
PLTSa tersebut diharapkan menjadi solusi pengelolaan sampah nasional terutama di kota-kota besar Indonesia.
LTSA ini diharapkan dapat menciptakan layanan yang cepat, mudah, murah, dan aman bagi calon pekerja migran, serta meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran dan keluarganya.
Pastikan bahwa penempatan PMI keluar negeri melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) kabupaten/kota setempat.
Para PMI diharapkan dapat memanfaatkan layanan penempatan di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah untuk mengetahui proses penempatan PMI yang benar dan prosedural.
Koordinasi dan terintegrasi ini menjadi syarat mutlak pelaksanaan pelindungan PMI karena pelindungan PMI tidak bisa dilakukan secara sendiri oleh satu kementerian/lembaga saja.
Dikatakan Menaker Ida, peran Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi sangat sentral, utamanya dalam memberikan layanan informasi, membuat basis data PMI, dan menyelenggarakan, menyediakan, serta memfasilitasi pelatihan kerja kepada CPMI.
Pendirian LTSA-PMI ini menjadi penting agar warga Sulawesi Barat, khususnya Polewali Mandar dapat mengurus dokumen di daerahnya sendiri.