Pada pendataan awal, ke-25 CPMI itu berasal dari Nusa Tenggara Barat sebanyak 12 orang, Jawa Barat sebanyak 7 orang, Jawa Timur sebanyak 2 orang, dan masing-masing 1 orang berasal dari Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, Banten dan Jawa Tengah.
Pembentukan LTSA-PMI yang responsif gender di Blitar ini menjadi penting karena Blitar merupakan kabupaten kantong PMI nomor 3 di Indonesia dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, setelah Indramayu dan Malang.
Karena keberadaan LTSA ini merupakan salah satu cara untuk mencegah dan mengurangi PMI nonprosedural.
Alhamdullilah, kami telah melaunching Pusat Informasi dan LTSA yang Responsif Gender Migrant Worker Resources Center (MRC) di Kabupaten Cirebon, dan hari ini akan di launching untuk di Kabupaten Lampung Timur.
Pendirian LTSA-PMI ini menjadi penting agar warga Sulawesi Barat, khususnya Polewali Mandar dapat mengurus dokumen di daerahnya sendiri.
Dikatakan Menaker Ida, peran Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi sangat sentral, utamanya dalam memberikan layanan informasi, membuat basis data PMI, dan menyelenggarakan, menyediakan, serta memfasilitasi pelatihan kerja kepada CPMI.
Koordinasi dan terintegrasi ini menjadi syarat mutlak pelaksanaan pelindungan PMI karena pelindungan PMI tidak bisa dilakukan secara sendiri oleh satu kementerian/lembaga saja.
Para PMI diharapkan dapat memanfaatkan layanan penempatan di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah untuk mengetahui proses penempatan PMI yang benar dan prosedural.
Pastikan bahwa penempatan PMI keluar negeri melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) kabupaten/kota setempat.
LTSA ini diharapkan dapat menciptakan layanan yang cepat, mudah, murah, dan aman bagi calon pekerja migran, serta meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran dan keluarganya.