Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Iman Sukri mendukung langkah pemerintah mengaudit Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) menyusul kisruh pembayaran royalti karya musik.
Rencana itu akan dibicarkan dengan para LMK dan LMKN supaya adanya transparansi terkait dengan pembayaran royalti sesuai dengan tuntutan.
Menguatkan ekosistem industri kreatif nasional, PERMENKUM terkait pembayaran royalti musik melalui LMKN
WAMI selaku Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) memulai proses distribusi royalti Periode Kedua Tahun 2025 senilai Rp47 miliar.
LMK WAMI terus berkomitmen tingkatkan transparansi dan akurasi dalam proses distribusi royalti
LMK WAMI menjadi sebuah Lembaga yang mencapai kesuksesan dalam perolehan royalti. Seperti apa?
LMKM berencana akan secara langsung bertemu dan membahas terkait royalti anggota LMK yang tersimpan di Youtube
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia, WAMI sampaikan capaian di tahun 2024
LMK Pelari Nusantara kembali mendistribusikan Royalty Musik kepada pencipta lagu dan ahli waris yang tergabung.